untuk SPT Tahunan usaha UMKM (pencatatan) dengan pembayaran PPh 0,5%, apakah perlu mengisi nilai stok barang di daftar harta?
kalau dilihat di per36/2015 petunjuk pengisian spt tahunan OP, memang tidak ada kode harta untuk persediaan, ada pendapat yang tetap diinput di bagian harta pakai kode 059 harta bergerak lainnya nanti dibagian keterangan diisi persediaan, secara akuntansi dan perpajajak di aturan tax amnesty persediaan juga di anggap aset soalnya. baiknya tetep konfirmasi kpp aja mba kalau SPT OP.
FADHIL DWI YULIAN