sekarang pengajuan pemusatan PPN bisa online atau harus datang langsung ya?
Yg sudah bisa online lewat ikswp djponline baru pemberitahuan kembali, definisi pemberitahuan kembali ada di Pasal 1 PER-11/2020, selain itu masih pemberitahuan secara tertulis
CLAUDYA ROULI GULTOM