min, kalau pelaporan daftar pasca amnesti pajak harus di laporkan berapa tahun ya? Kalau periode pelaporan mulai bulan 9 tahun 2016 dan ada di pmk brp. Terimakasih
untuk pelaporan pasca Tax Amnesti dilakukan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. apabila Surat Keterangannya terbit pada tahun 2016, maka sesuai contoh di lampiran III PER-03/PJ/2017, aturannya sesuai PER-03/PJ/2017 dan PER-07/PJ/2018
RIZKI SAFARI