Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

min, kalau pelaporan daftar pasca amnesti pajak harus di laporkan berapa tahun ya? Kalau periode pelaporan mulai bulan 9 tahun 2016 dan ada di pmk brp. Terimakasih


Jawaban

untuk pelaporan pasca Tax Amnesti dilakukan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. apabila Surat Keterangannya terbit pada tahun 2016, maka sesuai contoh di lampiran III PER-03/PJ/2017, aturannya sesuai PER-03/PJ/2017 dan PER-07/PJ/2018

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U J B M​ U
T R Q U Q