Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya mengenai deviden, kalau misal, BUT di indonesia kasih deviden ke PT.A di SPT PT.A penghasilan deviden itu dikoreksi atau tidak ya?


Jawaban

kalau dividennya dari dalam negeri dan yang menerima badan, maka bukan sebagai objek pajak, sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Nantinya ada kolom buat masukin penghasilannya, dan juga koreksinya di SPT 1771.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S D V A S
C X H L L