saya mau tanya mengenai deviden, kalau misal, BUT di indonesia kasih deviden ke PT.A di SPT PT.A penghasilan deviden itu dikoreksi atau tidak ya?
kalau dividennya dari dalam negeri dan yang menerima badan, maka bukan sebagai objek pajak, sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Nantinya ada kolom buat masukin penghasilannya, dan juga koreksinya di SPT 1771.
MAHDI