@kring_pajak ketika sekolah membuat atau mencetak banner, dengan jasa percetakannya merupakan badan, dimana transaksi hanya sebatas pembuatan dan pencetakan tanpa mengiklankan, apakah kena pph 23? Atau malah pph 22? Dan adakah dasar aturannya?“ kalau saya jawab “jasa pembuatan banner dan jasa pencetakan terutang pph 23 di PMK-141/PMK.03/2015 tepat gak ya?”
bisa. Tp sbnrnya apakah terutang pph 23/22 kan lihatnya dr invoice/tagihan/kontrak ya… disitu disebutnya jasa atau pembelian (pengadaan) barang. Kalau jasa kena pph pasal 23, kalau pengadaan jd pasal 22
ARRY MUKTI PRABOWO