kantor wp baru saja pindah alamat (pindah ke KPP baru). WP mau nerbitin faktur pajak keluaran, tetapi alamat yang terdaftar masih pakai alamat lama. WP sudah request update data dan cetak SKT + SPPKP baru tetapi masih proses. Pertanyaannya, apakah WP tetap bisa menerbitkan faktur pajak dengan alamat yang lama (sembari menunggu update alamat di sistem eFaktur)?
ini surat pindahnya sudah terbit belum? Sudah cba di refresh/sinkronisasi bagian profil efaktur dekstopnya? Jika memang sudah namun alamat masih blm update dan sudah saat nya menerbitkan fp ttp terbitkan fp agar tidak kena sanksi terlambat menerbitkan fp.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN