mas/mbak, untuk PPN dibulatkan ke bawah kan ya harusnya, tapi kok di web hitungannya gak tepat ya. Ini apa coba posting ulang c3l dulu?
ya pembulatan ppn harusnya pembulatan ke bawah sesuai se 22-1990, jumlah PPN pada gambar webefaktur tsb bukan 10% dari DPP yg tampak, tetapi ngejumlahin setiap FP yg udah pembulatan ke bawah. mkanya ada selisish dikit.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN