Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya mas/mba, kalo perusahaan bergerak dibidang perikanan, ambil ikan dari para pengepul untuk diekspor, apakah perusahaan tsb wajib potong pph 22? untuk peraturan yg terkait peraturan apa saja ya?


Jawaban

<WRAP> Jika memenuhi pengertian diatas, maka pemungut PPh Pasal 22 atas pembeliannya. Bisa dilihat lengkapnya di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M A R O
W T J᠎ J H