mau tanya mas/mba, kalo perusahaan bergerak dibidang perikanan, ambil ikan dari para pengepul untuk diekspor, apakah perusahaan tsb wajib potong pph 22? untuk peraturan yg terkait peraturan apa saja ya?
<WRAP> Jika memenuhi pengertian diatas, maka pemungut PPh Pasal 22 atas pembeliannya. Bisa dilihat lengkapnya di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id