wp KITE dan memenuhi KLU sebagai pusat kemudian mengajukan permohonan penggunaan insentif pph 21, cabangnya tidak bisa lapor realisasi. gimana ?
karena WP memnuhi 2 ketentuan yaitu wp KITE dan juga WP KLU (pusat) maka infonya cabang bisa lapor lngsg namun kalau tidak bisa sarankan ke KPP untuk melakukan lasis agar cabang bisa melakuikan lap realisasi
ARINI LUTHFAKA