selamat sore… Saya seorang ojek online,dan penghasilan saya cuma dari itu.pendapatan kurang dari 100rb perhari.apa wajib melaporkan spt?mohon infonya
Digali lagi status dia sebagai pegawai atau bukan pegawai pada perusahaan ojek online tersebut. Kalau pegawai harusnya mendapatkan bukti potong atau sebagai kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Normatif pengisian SPT OP mengacu pada pengisian lampiran PER 36/2015 termasuk Formulir yang bisa digunakan sesuai dengan keadaan yang bersangkutan. Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. (Pasal 18 PMK-243/PMK.03/2014)
MAYANG DIAH RAHMASARI