ngga ada ketentuan bahwa apabila telat bayar pph 25 maka tidak dapar memanfaatkan insentif pph25 kan ya? Soalnya wpnya memanfaatkan insentif pph 25, sudah lapor realisasi, tapi 50% sisanya belum dibayarkan dan telat, terus kpp menerbitkan stp tapi full, ngga dikurangi dengan insentif tsb. Apakah wp harus mengajukan pembatalan stp?
Gak diatur kalau telat bayar gak dapat insentif. Bisa.
NIKEN PRATIWI