kalau wp usaha konstruksi bertransaksi dgn bukan pemotong, kan dia harus setor sendiri. Untuk pembuatan kode billingnya, di bagian subjek pajak, itu pilihnya NPWP sendiri atau NPWP Lain ya kak??
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.