Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau wp usaha konstruksi bertransaksi dgn bukan pemotong, kan dia harus setor sendiri. Untuk pembuatan kode billingnya, di bagian subjek pajak, itu pilihnya NPWP sendiri atau NPWP Lain ya kak??


Jawaban

kalau setor sendiri pake NPWP-nya sendiri.

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E G​ I V W
R P B​ I C