SPT PPh Pasal 21 Januari sudah dilapor dan disetor kb 73 juta, ternyata bisa memanfaatkan insentif sebesar 7 juta (non dtp harusnya jadi cuma 66 juta), gimana?
atas kelebihan setor 7 juta bisa ajukan pengembalian pmk 187 atau coba permohonan pbk
CLAUDYA ROULI GULTOM