Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat Sore, Mau tanyakan untuk penerbitan faktur pajak 040, dan atas faktur pajak tersebut diterbitkan bukti potong pph 23. sedangkan faktur pajak 040 diterbitkan atas pemberian cuma2/barang bonus. apakah dianggap sebagai penghasilan.? pada lap.laba rugi.?


Jawaban

Digali dulu detail transaksinya seperti apa. Jika pemberian cuma-cumanya adalah imbalan sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu sepeti disebutkan dalam SE-24/2018, atas imbalan tersebut memang merupakan penghargaan dan dipotong PPh Pasal 23

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Z N X J
J U W J J