Selamat Sore, Mau tanyakan untuk penerbitan faktur pajak 040, dan atas faktur pajak tersebut diterbitkan bukti potong pph 23. sedangkan faktur pajak 040 diterbitkan atas pemberian cuma2/barang bonus. apakah dianggap sebagai penghasilan.? pada lap.laba rugi.?
Digali dulu detail transaksinya seperti apa. Jika pemberian cuma-cumanya adalah imbalan sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu sepeti disebutkan dalam SE-24/2018, atas imbalan tersebut memang merupakan penghargaan dan dipotong PPh Pasal 23
FITRI SETYANING PRATIWI