lalu ini kalau misalnya Pajak ini dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan agen propertynya apakah NPWP penyetor dan Nama Penyetornya harus diganti dengan NPWP Agen Property tsb? atau tidak berpengaruh?
pajak yg dimaksud pajak apa ? Pph pasal berapa ato ppn? yang wp maksud dalam pembuatan kode billing untuk pengalihan tanah dan atau bangunan, maka sistemnya adalah setor sendiri.
KETRIONA LENGGO GENI