pagi tax min saya mau tanya saya sdh ajukan pembebasan pph22 pmk 9/2021.pas saya lapor bukti lapornya masih mengacu ke pmk86 apakah tidak masalah soal tanda terima nya gt
Laporan realisasi untuk PMK 9 di menu eReporting sudah deploy. Bisa disarankan lapor ulang saja, dengan memilih jenis pelaporan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK 9 -2021)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI