saya mau lapor Norma Penghitungan Penghasilan Neto krn saya bekerja freelance. itu bagaimana caranya ya? lalu apakah bisa di lakukan melalui online? jika bisa, bagaimana step-step pelaporannya ya?
Bisa dengan online, silahkan untuk masuk ke djponline, menu layanan, trus ke menu KSWP, silhakan tinggal dipilih untuk menu pemberitahuan penggunaan NPPN.
DANI ISMOYO