Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk transaksi pulsa yang dipotong PPh 22, pelaporannya nanti apakah menggunakan eSPT atau SPT Unifikasi ya?


Jawaban

digali dulu apakah WP-nya termasuk WP yang diwajibkan menggunakan SPT Unifikasi sesuai KEP-85/2020 atau KEP-20/2021. Kalau iya, pembuatan bukti potong dan pelaporannya wajib menggunakan SPT unifikasi

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ F Q W V
H B M M F