Untuk transaksi pulsa yang dipotong PPh 22, pelaporannya nanti apakah menggunakan eSPT atau SPT Unifikasi ya?
digali dulu apakah WP-nya termasuk WP yang diwajibkan menggunakan SPT Unifikasi sesuai KEP-85/2020 atau KEP-20/2021. Kalau iya, pembuatan bukti potong dan pelaporannya wajib menggunakan SPT unifikasi
FITRI SETYANING PRATIWI