Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kami ingin menanyakan perihal pembayaran pajak untuk PPN terhadap sewa gedung dan bangunan. Apakah PPN berlaku juga untuk pembayaran sewa gedung dan bangunan di kami, karena kami juga sebagai instansi yang menerima sewa gedung dan bangunan.


Jawaban

instansi pemerintah sebagai pihak yang menyerahkan jasa, sepanjangan PKP pungut PPN. Pasal 20 PMK231/2019

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ P E A A
I V E Q J