mas/mbak selama kendaraan memenuhi definisi Kendaraan Angkutan Umum yaitu digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yg disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek / tidak dalam trayek, dgn tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning & tulisan hitam maka bukan objek PPN kan ? Utk sewa kendaraannya juga tetap dipotong PPh 23 ya brarti
kalau masuk kriteria jasa angkutan umum maka bukan objek PPN. untuk sewa kendaraannya tetap objek pph pasal 23 ya.
FADHIL DWI YULIAN