“Faktur Pajak maksimal bisa pembetulan berapa lama, ya? Kalau FP Keluaran Juni 2020 masih bisa dibatalkan, nggak?”
terhadap Faktur Pajak yg sudah diterbitkan, bisa dibuat pengganti ataupun dilakukan pembatalan, tidak ada batasan jangka waktu kapan bisa dilakukan 2 hal tersebut. Namun dalam ketentuannya terdapat tata cara untuk menerbitkan FP pengganti ataupun melakukan pembatalan FP (lampiran Per 24/2012). Yg perlu dipastikan, dia salah dalam pengisian Faktur Pajak sehingga harus diterbitkan FP Pengganti, atau transaksinya batal sehingga harus dilakukan pembatalan Faktur Pajak?
WIHANDOKO WIHANDONO