Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sudah membayar full PPh 21 masa Jan 2021 sebelum PMK 9 terbit, namun belum dilaporkan. Apakah lebih setor bisa dikompensasi ke Feb?


Jawaban

dia mau memanfaatkan insentif ya… utk kelebihan penyetoran PPh 21, di SPT tidak akan muncul LB nya…solusinya bisa diajukan PBK dulu sebelum lapor SPT, ato bisa dgn permohonan pengembalian PMK 187

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I B A G