pembayaran Uang Saku dalam mengikuti Konsinyering apakah dipotong PPH 21 Final atau tidak?
Jika yg diterima masuk ke kategori penghasilan teratur atau tidak teratur sesuai pengertiannya di pasal 1 maka seharusnya termasuk objek pph 21 (pasal 5 ayat 1 huruf a)
ATIKA DIAN RAHMAWATI