Apabila kita melakukan penyewaan storage di server cloud dengan beda negara (cross border), untuk transaksi tersebut apakah dikategorikan sebagai sewa atau royalti ya?
#16A: untuk pengertian royalti bisa dilihat di penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 TAHUN 2008 untuk pengertian sewa Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008, kita ga bisa menentukan transaksi wpnya masuk kemana, minta wpnya tentuin sendiri berdasarkan transaksi dia. tapi baik sewa/rolayti karena lawan transaskinya wpln jadi objek pph 26.
FADHIL DWI YULIAN