kalo WP menggunakan insentif pengurangan pph 25, maka yang diakui sebagai kredit pajak di SPT itu nominal yang mana ya? Misalkan PPh 25 10jt, setelah dipotong insentif jadi 5jt
Kalau kredit pajaknya sesuai PPh 25 yang dibayar aja. Soalnya insentif yang diberikan kan pengurangan angsuran PPh 25 ya bukan PPh 25 DTP. Jadi yaa yang bisa diakui ya sejumlah yang dia bayar aja.
NEYLA AFIDA