Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

utk yayasan penyalur tenaga kerja apakah msh bs dikenakan pph final 0,5%?


Jawaban

Jika masuk ke pasal 2 ayat 2 pmk 99/2018, maka tidak bisa menggunakan pengenaan pph berdasarkan pp 23 tahun 2018 ya. cek kembali pasal 2 ayat 2 dan 3.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T C᠎ T O
Y L᠎ B W J