tk pengisian SPT Tahunan OP, pada kolom pph final (Lampiran 1770) dibayar ini diisi jumlah pph final yg seharusnya dibayar atau dikosongkan? Karena Pph final ditanggung pemerintah, OP tdk ada membayar PPh.
belum ada aturan lebih lanjut terkait hal tsb. jadi ikuti ketentuan yg berlaku seperti biasa. tidak ada perubahan pengisian spt tahunan untuk pph final dtp.
FIDHIA RETNO SAFITRI