Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin menanyakan perihal bukti potong pph final dengan sistem espt pph ps 4 versi terbaru, dalam bukti potong dengan versi terbaru, yang saya dapatkan dari customer, penulisan penandatangannya atas nama direktur bukan atas nama perusahaa, jika seperti itu, apakah bukti potong tersebut tetap bisa dikreditkan atau tidak?


Jawaban

Silahkan update patch terlebih dahulu. nama penandatangan dan ttd adalah pengurus, sedangkan nama pemotongnya adalah badan. terkait bisa dikreditkan atau tidak, karena ini adalah bukti potong pph final maka tidak bisa dikreditkan. cukup dilaporkan ke spt tahunan ke bagian penghasilan yang bersifat final.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ E Y J O
C D G T X