mau bertanya perihal PPN atas tukar tambah barang. ni mekanismenya bagaimana ya dari sisi penjual dan pembelinya? seharusnya angka di FP nya bagaimana? apa saya sebagai yg tukar barang juga mengeluarkan FP atas barang yg saya trade in?
atas penyerahan barangnya, baik pihak penjual maupun pihak pembeli sama-sama membuat faktur pajak keluaran sebesar nilai transaksi yang sebenarnya. kalau misalnya penyerahan yg dilakukan pembeli adalah aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka penyerahannya bisa masuk ke pasal 16D.
WAHYU DESY PRIHARTANTI