terkait penandatanganan SPT Badan dikarenakan direktur yg sedang di luar kota, apakah boleh membubuhkan tanda tangan elektronik pada SPT Badan?
WP mau lapor via DJP online, namun pengurus yg menandatangani SPT lagi di luar. Gak masalah, sesuai PER 02 2019 : Wajib Pajak yang telah mengisi Aplikasi SPT Elektronik meminta kode verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau menggunakan kode verifikasi dari perangkat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penyampaian SPT Elektronik dibubuhi tanda tangan elektronik dengan memasu kkan kode verifikasi .
ANGGARA HANOMTAFSIR