untuk dividen yang diterima oleh op dan menjadi bukan objek, apakah sudah ada aturan turunannya
masih belum ada aturan turunannya, silakan konfirmasi ke kpp dulu untuk pengertian diinvestasikan di dalam negerid an jangka waktu tertentunya. Jika wp ragu maka bisa dipotong dulu sesuai pph final untuk dividen op, nantinya setelah ada aturan turunan baru bisa pembetulan.
KETRIONA LENGGO GENI