bagaimana perlakuan jika WP mendapatkan insentif PPh pasal 21 namun sudah terlanjur dibayarkan dan sudah dilapor. Apakah yang sudah dibayarkan dapat dikompensasikan?
jika sudah yakin dapat insentif pph pasal 21, untuk yang terlanjur dibayar boleh pakai mekanisme pbk. kemudian yang terlanjur dipotong, dikembalikan ke karyawan. jika wp sudah lapor, maka wajib pembetulan spt.
EVARISTA ANGELINA LINGGA