selamat siang kak ada yg mau sy tanyakan katakanlah sy sebagai bendahara instansi pemda alkisah opd sy melakukan kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi, yg akan ditanyakan apakah bisa opd sy dikenakan ppn dalam invoice tsb?
Kan belum dijelaskan ya kerjasamanya ini apa, kalau apakah kena PPN atau engga maka kembali ketentuan umum PPN, yang menyerahkan PKP dan yang diserahkan tidak dikecualikan dari objek PPN. Sesuai perubahan pasal 4A UU PPN di UU Ciptaker klaster perpajakan khusus PPN pasal 112. Kalau yang menyerahkan PKP dan barang atau jasanya tidak termasuk di pasal 4A berarti ya kena PPN sis. Terkait dipungut atau tidak oleh instansi pemerintah baru ke PMK 231/2019, sesuai dengan pasal 18 ayat 1 dan 2 yaaa. Yan
MAYANG DIAH RAHMASARI