Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bagaimana cara pindah masa pajak pengkreditan pada menu prepopulated data pada e-faktur? Utk masa pajak bulan sbelumnya yg blm dikreditkan apa bisa diubah pengkreditannya menjadi masa pajak bulan ini?


Jawaban

buka masa yang diinginkan, kalau mau dikreditin di masa tersebut, pilih FP-nya, lalu upload, kalau ga mau dikreditin di masa tersebut, ga usah diupload. Kalau mau dikreditin di masa yang lain, silakan buka dulu masa yang lainnya, nantinya kalau FP tersebut memang masih dapat dikreditkan di masa tersebut, dia bakal muncul. Silakan dipilih FP-nya dan diupload..

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L N N I
P᠎ G E K C