izin bertanya, WP OP ada penghasilan dari trading saham di bursa LN mesti bikin lampiran khusus kredit pajak LN jg kah kalo tidak ada pajak yg dipotong di LN? atau bisa langsung dimasukin di induk spt tahunannya aja?
Iya, tetap diisi dari lampiran tersendiri. Lampiran tersendirinya tetap dibuat, meski tidak ada kredit pajak PPh pasal 24
AGUNG NUGROHO