Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi penjualan saham sesuai KMK-434/1999 namun yg menjadi pembeli adalah WP OP? Bagaimana mekanisme pemotongan PPh pasal 26 nya?


Jawaban

Tetep motong harusnya, karena di Pasal 26 ayat (1), disebutin SPDN maka OP juga bisa motong harusnya..

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L B V P A
K B X P A