saya mau bertanya tentang pajak pengalihan tanah dan atau bangunan, apakah pph atas pengalihan tanah dan bangunan harus disetorkan sebelum tandatangan AJB?
<WRAP> Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Untuk ketentuan lain saat terutang bisa lihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id