Mau tanya, untuk mengubah Dok Lain Pajak Masukan PIB yang sudah di approve dan terlapor bagaimana ya ? sudah coba tetapi ada pemberitahuan seperti ini. Terima Kasih. format rekam pun sudah diikuti dari NOPIB#NTPN sampai ke dpp dan ppn
gali lg dulu aja, ini pib nya yg mau dirubah apanya? Knp dirubah, apakah ada yg salah?
ARRY MUKTI PRABOWO