tanya (email), Mas/Mbak kalau ada pertanyaan seperti ini apakah tepat dijawab begini: 1. Seharusnya kalau PKP cabang belum dipusatkan, apabila PKP cabang melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean, PKP cabang yang memungut PPN dan menerbitkan FP atas nama PKP cabang. 2. Terkait sudah diterbitkan FP atas nama PKP pusatnya, seharusnya FP tersebut dibatalkan karena transaksi sebenarnya oleh PKP cabang, dan PKP cabang tetap harus menerbitkan FP atas penyerahan BKP/JKP yang terjadi dan ke
1. iya sudah benar 2. Untuk saksinya sesuai UU KUP pasal 14 ayat 1 yg sesuai UU Cika ya “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.” 3. Iya , tambahkan juga pasal 5 ayat 6 PER-11/2020: Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
HERO NOVRISEL DJINARWAN