PT. A adalah perusahaan pemberi jasa pengiriman menerbitkan invoice ke PT.B dan dikenai ppn ,nah untuk PT. B akan klaim biaya reimburse ke PT. C. Apakah invoice yg di terbitkan PT. B ke PT. C harus dikenai ppn juga?
dipastikan dulu atas reimburse dari PT. B ke PT. C sejumlah yg ditagihkan , kalau tidak ada penyerahan dr PT. B ke PT. C maka tidak dikenai PPN.
HERO NOVRISEL DJINARWAN