Hi kak,bumn melakukan pembelian barang (PPh 22) ke umkm pp 23, apakah bumn itu membuat kode biling pph final dtp? Dan apakah dilaporkan juga ke dalam espt 4 ayat 2 baik transaksi barang ataupun jasa? Terima kasih (mas/mba klo seperti ini pemotong nya bikin cetakan kode billing atas pph final dtp nya dan dilaporkan di espt 4 ayat 2 baik transaksi barang/jasa ? Izin koreksinya mas mba)
Jika pemungut ada pembelian barang dan diberikan FC Sket PP 23 oleh rekanan, tidak dilakukan pemungutan (Pasal 4 ayat 8 PMK 99/2018). Jadi misal rekanan memanfaatkan insentif PMK 9/2021, pemungut tetap tidak melakukan pembuatan billing dan tidak juga dilaporkan pada espt final.
AGUNG NUGROHO