PPh 21 DTP pemberitahuannya cuma yang pusat saja, cabang ga perlu. Kalo laporan realisasinya gimana
Laporan realisasi dibuat oleh masing-masing pemberi kerja. Jika cabangnya adalah pemberi kerja, maka cabangnya juga harus lapor realisasi
FITRI SETYANING PRATIWI