sket pmk 9 kan ajukan ulang, ada menu cetak barunya kah?
Jawaban
yang dimaksud sket pp 23? yg disuruh ajukan ulang cuma pph 21, skb pph 22 impor, dan pph 25. kalaupun sket pp23 mau cetak ulang tidak ada keterangan berdasarkan pmk 9/2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.