Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya sedan buat bukt påtog puh 4(2) e-spt program saya sudan isi data. saya liat di program yg skg ada NOP. itu apa? dan apa itu harus diisi ?


Jawaban

NOP itu Nomor Objek Pajak. Memang di format bukti potong yang ada di PER53/2009 di format bukti potong memang tidak ada NOP nya. Tapi eSPT 4(2) versi 2 meminta NOP. Jadi NOP nya silakan diisi sesuai keadaan yang sebenarnya

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D Y K T
A Q Z Q G