perlakuan pph 4 ayat 2 untuk KSO (KSO merupakan KSO administratif), atas penghasilan jada kontruksi telah dilakukan pemotongab pph 4 ayat 2 dan diterbitkan atas NPWP KSO bukan diterbitkan atas NPWP masing” anggota KSO, apakah ada kewajiban bahwa bupot pph 4 ayat 2 yg dipotong atas KSO tsb wajib dipecah oleh masing” anggota KSO? Dan bagaimana proses serta berapa lama proses pemecahan bupot tsb?
jadi kalau aturan sebelumnya di SE-44/PJ./1994, istilahnya pemecahan bukti potong. tapi sekarang di ND 135/PJ.2019 istilahnya pembetulan bukti potong. dijelaskan sesuai ND
ANGGARA HANOMTAFSIR