Selamat pagi paj, saya mau bertanya 1. Tuan A mempunyai saham senilai 100 juta di PT X dan akan menghibahkan sahamnya kepada Nyonya B apakah ada Pajak yang dikenakan?? Lalu dasar hukum untuk hibah saham dalam pajak apakah ada? Terima kasih
gali lagi, 1 NPWP? saham dijual di bursa? aturan hibah yang baru di pmk 90 tahun 2020
MUHAMMAD HAFIDH