Apakah BLT merupakan objek pajak? WP tidak menyebutkan siapa yang menerima
Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak, kecuali jika BLT tersebut dianggap hibah dan penerimanya seperti yang disebutkan di PMK-245/2008
FITRI SETYANING PRATIWI