Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah BLT merupakan objek pajak? WP tidak menyebutkan siapa yang menerima


Jawaban

Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak, kecuali jika BLT tersebut dianggap hibah dan penerimanya seperti yang disebutkan di PMK-245/2008

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O N Q J​ C
R F F​ Q E