Kami merupakan BUT dan memiliki kontrak kerjasama Joint Operation , dimana KSO memiliki NPWP sendiri dan pemotongan PPh 4 ayat 2 atas penghasilan jasa konstruksi dipotong atas NPWP KSO tsb.
Jika bupot terlanjur dibuat atas NPWP KSO, bisa dilakukan pemecahan bupot sesuai ND-135/2019
FITRI SETYANING PRATIWI