saya ingin menanyakan pelaporan SPT OP di DJP online. jika dokter hanya menerima bupot PPh 21 bukan pegawai tidak berkesinambungan. apakah dalam pengisian SPT harus pekerjaan bebas?
Dapat PPh 21 bukan pegawai untuk imbalan atas jasa praktek yg dia lakukan? . Jika iya berarti dia dapat penghasilan atas pekerjaan bebas. Harus lapor pakai 1770
EMITA IKA IMANIAR