Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin tanya mas/mba, mau mastikan aja, untuk WP Non-PKP masih boleh diberikan Sertifikat Elektronik kn? Hanya aja mereka belum bisa minta NSFP dan buat e-Faktur. Utk LPSE yg lain sprt e-Bupot, e-Objection masih bisa meskipun dia belum PKP?


Jawaban

benarr, untuk keperluan ebupot contohnya wp non pkp ttp bisa mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke kpp sesuai ketentuan yaa di per 04/2020 yaaa.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y P U᠎ Z
H P K D K